Coretan Pengalaman Pribadi selama Magang
Proses Beracara singkat di Pengadilan Agama
Oleh : Fathur Rohman,S.H.I. (085.713.479.302)
1. Gugatan Perceraian (yang mengajukan pihak Perempuan)
- Wawancara Clien
- Buku Nikah Asli /
- Duplikat Kutipan Kata Pernikahan dari KUA setempat (jika buku nikahnya hilang atau rusak)
- FC KTP
- FC KK
- Surat Keterangan Ghoib (apabila lawan sudah tidak diketahui alamatnya)
2. Permohonan Cerai Talak (yang mengajukan Pihak Laki - laki)
- Wawancara Clien
- Buku Nikah Asli /
- Duplikat Kutipan Kata Pernikahan dari KUA setempat (juka buku nikahnya hilang atau rusak )
- FC KTP
- FC KK
- Surat Keterangan Ghoib (apabila lawan sudah tidak diketahui alamatnya)
3. Permohonan Dispensasi Nikah
- yang mengajukan orangtua Pemohon (para pihak yang umurnya mencukupi)
- Surat Permohonan rangkap 5 x
- FC KTP Para Pemohon
- FC KK Pemohon
- FC Akta Kelahiran anak Pemohon
- Surat Penolakan dari KUA (ASLI)
Komentar
Posting Komentar