Coretan Pengalaman Pribadi selama Magang

Proses Beracara singkat di Pengadilan Agama 

Oleh : Fathur Rohman,S.H.I. (085.713.479.302)

1. Gugatan Perceraian (yang mengajukan pihak Perempuan)
  • Wawancara Clien 
  • Buku Nikah Asli / 
  • Duplikat Kutipan Kata Pernikahan dari KUA setempat (jika buku nikahnya hilang atau rusak)
  • FC KTP 
  • FC KK 
  • Surat Keterangan Ghoib (apabila lawan sudah tidak diketahui alamatnya)
2. Permohonan Cerai Talak  (yang mengajukan Pihak Laki - laki)
  • Wawancara Clien 
  • Buku Nikah Asli /
  • Duplikat Kutipan Kata Pernikahan dari KUA setempat (juka buku nikahnya hilang atau rusak )
  • FC KTP 
  • FC KK 
  • Surat Keterangan Ghoib (apabila lawan sudah tidak diketahui alamatnya)
3. Permohonan Dispensasi Nikah 
  • yang mengajukan orangtua Pemohon (para pihak yang umurnya mencukupi)
  • Surat Permohonan rangkap 5 x 
  • FC KTP Para Pemohon 
  • FC KK Pemohon 
  • FC Akta Kelahiran anak Pemohon 
  • Surat Penolakan dari KUA (ASLI) 












Komentar

Postingan Populer