Kamus Hukum
Sumber : Kamus Hukum Subekti dan BN. Marbun serta buku-buku
ilmu hukum lainnya.
Asas legalitas ialah : suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.
Asas retroaktif ialah : suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
Asas Equality before the law ialah : suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama
Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap
tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah
dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht)
·
Asas In Dubio Pro Reo ialah
dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
·
Asas Similia Similibus
ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
·
Asas Pact Sunt Servanda
yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak
yang bersangkutan.
·
Asas Geen Straft Zonder
Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
·
Asas Lex Posterior Derogat
Legi Priori yaitu asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh
UU itu mengatur objek yg sama
·
Asas Lex Superior Derogat
Legi Inferiori yakni suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek
yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah
tidak mengikat.
·
Asas Lex Specialis Derogat
Legi Generali yakni UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.
·
Grasi (gratia, latin) ialah
ampun, pengampunan. Wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan
terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan
seluruhnya, mengganti jenis hukuman. Pemberian grasi oleh kepala negara dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
·
Amnesti (amnnestie,
Belanda) ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala
negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya
amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan
politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan
DPR.
·
Abolisi (abolitio, latin)
ialah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak
tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Rehabilitasi
(rehabilitation, latin) ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut,
ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada
keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
·
Kudeta (Coup d’etat,
Perancis) ialah perebutan kekuasaan pemerintahan> Biasanya pemberontakan
atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau
berkuasa. pada ketika itu
·
Supremasi hukum (law’s
supremacy) ialah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada
tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan
atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan
bernegara.
·
Unifikasi hukum adalah suatu
langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi
seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di
negara-negara tersebut.
·
Kodifikasi hukum ialah
suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg
dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata,
KUHD
·
Kejahatan (misdriff,
belanda) adalah tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar
pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar
menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
·
Pelanggaran (overtreding,
Belanda) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan
daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran
undang-undang.
·
Hak ingkar adalah hak
seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim
mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan
secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat
menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan
keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No.
19/1964).
·
Hak ulayat adalah 1) hak
yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya
dilingkungan wilayahnya; 2) hak ulayat masyarakat adat : (a) mengandung hak
kepunyaan bersama atas tanah bersama para anggota/warganya (yang termasuk
bidang hukum perdata; (b) mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan
memimpin penguasaan, pemeliharaan, peruntukan dan penggunanya.
·
Hak tuntut ganti rugi dan
rehabilitasi adalah hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut
atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman).
·
Ad hoc (latin) adalah untuk
tujuan ini; untuk itu (yaitu untuk suatu tugas atau urusan tertentu saja,
khusus contoh panitia ad hoc, hakim ad hoc).
·
Hakim ad hoc adalah dalam
rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat
juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak
untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka
pengadilan TIPIKOR
·
Judex facti (latin), adalah
hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat
pertama dan hakim banding.
·
Ubi societes ibi ius
(latin) adalah dimana adamasyarakat distu ada hukum
·
Ius consitutum (Latin) adalah
hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)
·
Ius constituendum (latin)
adalah hukum yang akan diberlakukan
·
Subyek hukum adalah segala
sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan
kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)
·
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat
dimiliki dan bernilai ekonomis.
·
Misbruik van recht adalah
penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya
bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan
masyarakat
·
Peristiwa hukum adalah
semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang
mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga
menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban
masing-masing
·
Onrechmatigedaad (perbuatan
melawan hukum) contohnya ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata)
atau membunuh melanggar hukum pidana
·
Akibat hukum adalah akibat
yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek
hukum.
·
Perbuatan hukum adalah
setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai
akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum,
misalnya jual beli, sewa menyewa, dll
·
Perbuatan hukum bersegi
satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya
pemberian wasiat, dll
·
Perbuatan hukum bersegi dua
adalah perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih, misalnya perjanjian
jual beli, dll
·
Saksi adalah 1) orang yang
melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau
kejadian, 2) orang ang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk
kepentingan jaksa atau terdakwa, 3) orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan penuntut dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang
didengarnya, dilihatnya, atau dialami sendiri. Dalam memberikan keterangan
dimuka pengadilan seorang saksi harus disumpah menurut agamanya supaya apa yang
diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
·
Saksi diluar yuridiksi
(rogatoire commissie, Belanda) adalah permintaan untuk mendengar saksi atau
saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu
sedang diperiksa
·
Saksi de auditu (Latin)
adalah keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar
dari pihak lain
·
Saksi yang memberatkan (a
charge, Perancis) adalah saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan
·
Saksi yang meringankan (a
de charge, Perancis) adalah saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan
·
Sanksi (sanctio, Latin,
sanctie, Belanda) adalah ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna
ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum. Penegakan hukum pidana
menghendaki sanksi hukum, yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang
dipaksakan kepada si bersalah. derita kehilangan nyawa (hukuman mati), derita
kehilangan kebebasan (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian
kekayaa (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatan
(pengumuman keputusan hakim. Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi juga
yang terdiri atas derita dihadapkan dimuka pengadilan dan derita kehilangan sebagian
kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang
dilakukannya. Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas
kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum
(van rechtwege) maupun batal setelah ini dinyatakan oleh hakim.
·
Terpidana (veroordeeld,
Belanda) adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 1 angka 32 KUHAP)
·
Tersangka (verdachte,
Belanda) adalah seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan
ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah
cukup dasar untuk diperiksa di persidangan. Tersangka adalah seorang yang
karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHAP)
·
Terdakwa (beklaagde,
Belanda) adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dimuka
pengadilan; seorang yang diduga telah emlakukan suatu tindak pidana dan ada
cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan dimuka persidangan.
·
Tertangkap basah
(inflegranti delicto, Latin) adalah terpergok basah, ketahuan seketika,
tertangkap basah terjadi apabila kejahatan atau pelanggaran diketahui pada atau
segera setelah dilakukannya kejahatan atau pelanggaran tersebut (Pasal 57 HIR)
·
Tertangkap tangan adalah
tertangkapnya seseorsang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau
apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah
pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
·
Tertib hukum (rechtsorde,
Belanda) adalah keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki
dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu
didasarkan pada hukum.
·
Testamen (tertamentum,
Latin) adalah wasuat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat
pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap
harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata)
·
Testamen olografis
(olographich testament, Belanda) adalah testamen atau wasiat yang ditulis
sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932
KUHPerdata)
·
Tidak pantas jadi ahli
waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda) adalah tidak pantas menjadi ahli
waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa
kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata)

Komentar
Posting Komentar