ADVOKAT DAN TAHAPAN-TAHAPANNYA

Tahap-tahap Menjadi Advokat

Magang, Siap Kerja ”Rodi” Dua Tahun
 Jika Anda mengira politik dan selebritas merupakan jalan paling pintas meraih kekayaan, maka Anda keliru. Lawyer atau advokat menduduki  urutan dua profesi  yang paling gampang mencetak miliarder.
Makanya wajar profesi advokat menjadi incaran banyak orang. Semakin banyak pejabat yang terkena kasus korupsi serta mudahnya artis kawin-cerai menjadi lahan empuk bagi mereka.
Program studi yang berkait hukum bertaburan di negeri ini. Untuk prodi ilmu hukum saja dibuka lebih dari 300 perguruan tinggi. Ini  merupakan yang terpadat selain ekonomi, akuntansi, dan teknologi informasi.
Tapi memang tak mudah menjadi lawyer. Dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat, usai lulus sarjana hukum, mesti melalui setidaknya tiga tahap untuk menyandang gelar pengacara. Jika tidak, maka tidak berhak  dan tentu saja tak boleh berpraktik.
Seperti apa tahap-tahap? Setidaknya ada tiga jalan berliku yang mesti Anda lalui jika ingin menjadi Advokat. Awalnya mengikuti Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) yang diselenggarakan organisasi profesi.
Selanjutnya, wajib magang di kantor advokat setidaknya dua tahun secara terus-menerus. Tak mudah mencari tempat magang.  Ini mengingat sedikitnya kantor advokat. Tak sebanding dengan populasi sarjana hukum. Apalagi selama magang biasanya tak digaji. Bayangkan, betapa menderitanya dua tahun bekerja tanpa gaji.
Tuntas ”kerja rodi” selama dua tahun, status pengacara belum tentu didapat karena harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). Berdasar pengalaman, tingkat kelulusan sangat rendah. Hanya berkisar 30-an persen. Sisanya berarti gigit jari.
Dengan konstruksi semacam itu, menjadi advokat ibarat menembus leher botol. Berdesakan di antara lubang sempit. Wajar kiranya para calon advokat muda mencurigai hal ini merupakan rekayasa advokat senior untuk membatasi lahirnya pengacara baru. Mereka ingin terus merasakan nikmatnya ”memonopoli” penanganan kasus-kasus hukum yang terus bermunculan di negeri ini.
Padadal sebenarnya tujuannya bukanlah itu. Lantas? Tentunya untuk meningkatkan profesionalisme advokat. Kenapa? Selama ini pendidikan akademik di kampus lebih mengedepankan kajian teori. Sedangkan keterampilan praktik beracara, termasuk bagaimana trik memenangkan klien, hanya bisa dipelajari melalui learning by doing.
Menjadi advokat, tak cukup bermodal ilmu hukum. Tak kalah penting materi-materi yang berkait dengan spesialisasinya. Misalnya advokat bidang asuransi, tentu harus memahami aturan asuransi dan kesehatan. Jika ada klien asuransi meninggal, bagaimana membuktikan sebab-sebab dia mati? Apa itu karena penyakit yang masuk dalam klausul polis atau karena sebab lain?
Namun yang pasti, untuk menjadi seorang advokat mesti harus luwes bergaul dan pandai melobi. Suatu kasus tak harus diselesaikan melalui jalur hukum. Justru diutamakan agar pihak yang bersengketa berdamai untuk mencari win-win solution. Keterampilan melobi ini hanya bisa dipelajari melalui praktik.
Bagaimana? Anda masigh tertarik menjadi advokat? Tidak salah jika mengikuti tahap-tahap di atas.



LANGKAH-LANGKAH MENJADI SEORANG ADVOKAT

9 May, 2012
Saat ini, profesi hukum adalah yang paling diminati dan memiliki gengsi tinggi di mata masyarakat maupun fakultas hukum. Animo ini seolah menenggelamkan dan mengalahkan kepopuleran profesi hukum yang lain seperti jaksa, hakim, legal officer, dan konsultan hukum. Semua ini tidak terlepas dari peranan media elektronik khususnya dan media massa pada umumnya yang menampilkan sosok advokat yang klinyis-klinyis, tajir, cantik/ganteng, gesit, dan tangkas berdebat. Media, mungkin tidak sengaja, berhasil menampilkan sosok yang ideal (meski yang ditampilkan sebenarnya advokat itu-itu saja).
Di tengah maraknya berita-berita hukum dan semakin tingginya tingkat kesadaran (keberanian) masyarakat mempertahankan haknya, profesi advokat seolah menjadi tumpuan meski juga kebencian. Menjadi tumpuan karena advokatlah yang berwenang mendampingi dan membantu masyarakat menyelesaikan setiap masalah hukum. Advokat juga menjadi sasaran kebencian karena idealisme dan tugas advokat dapat saja memposisikan advokat pada posisi yang tidak populer di antara pendapat umum masyarakat. Hari ini duduk mendampingi koruptor, besok menjadi pengamat yang idealis atau sebaliknya. Apapun itu, itulah romantika dan filosofi tugas advokat.
Menjadi advokat pasti kaya? Ya dan tidak. Boleh-boleh saja anda berharap menjadi kaya dari profesi advokat (siapa sih yang tidak ingin kaya?), tetapi jika kekayaan saja yang motivasi anda menjadi advokat. Cepat atau lambat anda akan menyesalinya. Apapun profesi yang dipilih, pilihlah karena passion (kecintaan). Kaya itu hanya bonus karena kita bekerja sungguh-sungguh.
Untuk menjadi advokat, seseorang harus melalui beberapa syarat dan tahapan yang meliputi :
1. Lulusan Sarjana Hukum atau Hukum Syariah.
Seorang calon advokat haruslah telah lulus dari Fakultas Hukum atau Fakultas Hukum Syariah. Ini syarat formal yang harus dipenuhi.
2. Mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Peradi.
Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah organisasi tunggal advokat yang dibangun oleh para advokat dari berbagai organisasi advokat yang telah ada sebelumnya. Peradi adalah penyelenggara sah dari PKPA yang secara teknis diselenggarakan bekerja sama dengan pihak lain di berbagai kota. Silahkan cek di website www.peradi.or.id .
3. Ujian Advokat dari Peradi.
Setelah selesai mengikuti PKPA, jenjang berikutnya adalah ujian tulis yang diadakan oleh Peradi di beberapa kota di Indonesia. Ujian ini harus dilalui dan harus mencapai nilai minimal tertentu (kalau tidak salah, 70). Jika tidak lulus, bisa diulang di Ujian Advokat berikutnya
4. Magang 2 tahun berturut-turut.
Setelah lulus, calon advokat harus magang di sebuah kantor hukum selama 2 tahun berturut-turut serta membuat laporan magang yang cara-caranya telah diatur oleh Peradi (cek website : www.peradi.or.id).
5. Pelantikan dan Penyumpahan.
Jika semua tahapan telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, calon advokat akan dilantik atau diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat. Inilah tahap akhir yang menandai calon advokat telah sah menjadi advokat dan bisa menangani perkara secara mandiri dan independen

Komentar

  1. gan mau nanya nih... kalo misalnya kuliah 9 thn trus umur 28 thn, kira-kira bisa gak ngikutin ujian PKPA dan peradi?? trus persentasi diterima sebagai advocat brp persen?? thanks ya gan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa mas Sulla van, yang penting dalam penyumpahan advokat usianya minimal 25 tahun

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer