TATA CARA PERSIDANGAN
TATA CARA PRAKTEK
PERSIDANGAN PERKARA PIDANA
Adapun personil yang mempunyai peran dalam proses
persidangan perkara pidana adalah :
1.
Majelis Hakim (MH)
2.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
3.
Penasehat Hukum (PH)
4.
Panitera Pengganti (PP)
5.
Terdakwa
Selain
personil tersebut diatas ada jugapetugas yang mendukung kelancaran jalannya
suatu persidangan .petugas dimaksud adlah :
a. Juru Sumpah (JS)
b. Juru Panggil
c.
Petugas Pengawalan
d.
Petugas keamanan
TATA URUTAN DAN TAHAP-TAHAP SIDANG PERKARA PIDANA
DI PENGADILAN NEGERI
I. SIDANG PERTAMA
Sidang ditetapkan oleh Majelis Hakim dan dibuka
dengan cara sebagai berikut :
A. Majelis
Hakim memasuki ruang sidang
1. Yang
pertama sekali memasuki ruang sidang adalah: panitera pengganti.jaksa penuntut
umum, dan penasehat hukum serta pengunjung, masing-masing duduk di tempat yang
telah ditempatkan;
2. Pejabat
yang bertugas sebagai protocol (biasanya dilakukan oleh PP) mengumumkan bahwa
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk
berdiri”,termasuk JPU dan PH;
3. Majelis
Hakim memasuki ruang sidang dengan melalui pintu khusus, yang terdepan Hakim
ketua dan diikuti Hakim anggota I (senior) dan Hakim anggota II (yunior);
4. Majelis
Hakim duduk di tempatnya masing-masing degan posisi : Hakim ketua di tengah dan
Hakim anggota I berada di sebelah kanan dan Hakim anggota II di sebelah kiri,
hadirin dipersilahkan duduk kembali oleh protocol;
5. Hakim
ketua membuka sidang dengan kata-kata “sidang pengadilan negeri……..yang
memeriksa perkara pidana nomor……..atas nama terdakwa…….pada
hari…tanggal….dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum”, sambil mengetuk palu
sebanyak 3x.
B. PemanggilanTerdakwa Masuk ke Ruang Sidang
1. Hakim ketua bertanya ke JPU :”apakah
terdakwa siap untuk dihadirkan pada sidang hari ini ?”. jika JPU tidak bisa
menghadirkan terdakwa maka Hakim harus menunda persidangan pada waktu yang
ditentukandengan perintah kepada JPU untuk menghadirkan terdkakwa pada sidang
berikutnya;
2. Jika JPU siap untuk menghadirkan terdakwa,
maka Hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masukke ruang sidang;
3. JPU memerintahkan pada petugas agar
terdakwa dibawa masuk ke ruang sidang;
4. Petugas membawa terdakwa masuk ke ruang
sidang dan mempersilahkan duduk di kursi pemeriksaan. Jika terdakwa tersebut
ditahan , biasanya dari ruang tahanan pengadilan hingga ke ruang sidang
terdakwa dikawal oleh beberapa petugas . sekalipun demeikian ,terdakwa harus
diperhadapkan dalam keadaan bebas, artinya tidak perlu diborgol;
5. Setelah terdakwa duduk di kursi
pemeriksaan, Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a. Apakah terdakwa
dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa ?
b. Menanyakan identitas
terdakwa: nama, umur, alamat,dll.
6. Hakim
selanjutnya bertanya : apakah didampingi PH ?
a. Jika terdakwa
didampingi PH, maka Hakim menegaskan hak terdakwa untuk didampingi PH dengan
memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap sebagai berikut :
-
Maju sendiri (tanpa didampingi PH
-
Mengajukan permohonan pada pengadilan agar ditunjukkan PH untuk mendampingi
secara cuma-Cuma;
-
Meminta waktu kepada meajelis untuk mencari PH sendiri;
b. Jika terdakwa didampingi
PH,maka proses selanjutnya adalah:
1. Hakim menanyakan kepada PH
apakh benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai PH terdakwa sekaligus meminta
kepada PH untuk menunjukkan memperlihatkan kartu advokatnya dan menunjukkan
surat kuasa khusus;
2. Setelah Hakim memriksa
kartu advokat dan surat kuasa, selanjutnya memperlihatkan kepada Hakim anggota
yang sebelah kanan kemudaian Hakim yang sebelah kiri,baru kemudian pada JPU.
C.
Pembacaan Surat Dakwaan
1. Hakim
ketua mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan surat dakwaan dan meminta
kepada terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama
2. JPU
membacakan surat dakwaan dengan 2 cara :
(1)
Duduk , (2) berdiri. Jika surat dakwaannya panjang maka pembacaannya dapat
digilir sesama JPU
3. Selanjutnya
Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa :”apakah ia sudah paham /mengerti
tentang apa yang didakwakan ? apabila terdakwa tidak mengerti , maka JPU atas
permintaan Hkim ketua,wajib memberi penjelasan seperlunya.
D.
Pengajuan Eksepsi (keberatan)
1. Hakim
ketua menanyakan pada terdakwa atau Phnya, apakah akan mengajukan tanggapan
atau keberatan atas surat dakwaan JPU
2. Pertama-tama
Hakim bertanya pada terdakwa dan memberi kesempatan untuk menangapi ,
selanjutnya kesempata kedua diberikan kepada Phnya
3. Apabila
terdakwa/Phnya tidak mengajukan eksepsi ,maka persidangan dilanjutkan pada
tahap pembuktian
4. Apabila
terdakwa/Phnya akan mengajukan eksepsi,maka Hakim bertanya kepada
terdakwa/Phnya,apakah telah siap untuk membacakan eksepsi
5. Apabila
terdakwa/PH telah siap , maka Hakim ketua menyatakan sidang ditunda untuk
memberi kesempatan pada terdakwa/PH untuk mengajukan eksepsi pada hari sidang
berikutnya
6. Apabila
terdakwa/PH telah siap membacaka eksepsi, maka Hakim ketua mempersilahkan pada
terdakwa/ PH untuk membacakan eksepsinya, dan eksepsi ini bisa diajukan lisan
maupun tertulis
7. Jika
eksepsi secara tertulis, mka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan
kepada Hakim dan salinannya diberikan kepada JPU. Tata cara membacanya sama
dengan waktu JPU membacakan surat dakwaa. Eksepsi ini dapat juga diajukan oleh
terdakwa sendiri atau kedua-duanya bersama-sama mengajukan eksepsi,dan biasa
juga terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada PH
8. Apabila
kedua-duanya mengajukan eksepsi, maka kesempatan pertama diberikan kepada
terdakwa lebih dahulu,setelah itu PH nya
9. Setelah
pembacaan eksepsi dan terdakwa/PH, hakim ketua memberi kesempatan pada JPU
untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi pada sidang berikutnya
10.
Atas eksepsi beserta tanggapan tersebut, selanjutnya hakim ketua meminta waktu
untuk mempertimbangkan dan menyusun “putusan sela”
11.
Apabila majelis hakim berpendaat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan
eksepsi tersebut mudah/sederhana, maka sidang dapat diskors selama beberapa
menit untuk menentukan putusan sela
12.
Tata cara skorsing sidang ada 2 macam :
A. Cara I : majelis hakim
meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan di ruang
hakim , sedangakan JPU , terdakwa/PH serta seluruh hadirin tetap tinggal di
tempat
B. Cara II: hakim ketua
mempersilahkan semua yang hadir supaya keluar dari ruang sidang selanjutnya
petugas menutup ruang sidang dan majelis hakim merundingkan putusan sela dalam
ruang sidang(cara ini paling sering dipakai)
13. Apabila majelis hakim berpendapat bahwa
memerlukan waktu yang agak lama dalam mempertimbangkan putusan sela tersebut,
maka sidang dapat ditunda dan dibacakan pada hari sidang berikutnya
E. Pembacaan/pengucapan
putusan sela
1. Setelah
hakim mecabut skorsing atau membuka sidang kembali dengan ketukan palu 1x,
hakim ketua menjelaskan pada para pihak yang hadir dipersidanganbahwa acara
selanjutnya dalah pembacaan atau pengucapan putusan sela
2. Tata
caranya adalah :putusan sela tersebut diucapkan/dibacakan oleh hakim ketua
sambil duduk dikursinya. Apabila naskah putusan sela tersebut panjang, tidak
menutup kemungkinan putusan sela tersebut dibacakan secara bergantian dengan
hakim anggota. Pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketukan palu 1x
3. Secara
garis besar ada 3 kemungkinan isi putusan sela:
a. Eksepsi
terdakwa/PH ditolak, sehingga pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut harus
dilanjutkan
b. Eksepsi
terdakwa/PH diterima, sehingga pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak
dapat dilanjutkan (harus dihentikan)
c. Eksepsi
terdakwa/PH baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sehingga sidang
harus dilanjutkan
4. Setelah
putusan sela diucapkan atau dibacakan, hakim ketua menjelaskan seperlunya
mengenai garis besar isi putusan sela sekaligus menyampaikan hak JPU,
terdakwa/PH untuk mengambil sikap menerima putusan tersebut atau menyatakan
perlawanan .
II. SIDANG PEMBUKTIAN
Sebelum memasuki acara pembuktian , hakim ketua
mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke
kursi terdakwa yang berada di samping kanan kursi PH.selanjutnya,
procedure dan tata cara pembuktian adalah sebagai berikut:
A.
Pembuktian Oleh Jaksa Penuntut Umum
1. Pengajuan
saksi yang memberatkan (saksi a charge)
a. Hakim
ketua bertanya kepada JPU apakah telah siap menghadirkan saksi-saksi pada
sidang hari ini ?
b. Apabila
JPU telah siap, maka hakim segera memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan
saksi seorang demi seorang ke dalam ruang sidang
c. Saksi
yang pertama kali diperiksa adalah”saksi korban”. Dan setelah itu baru saksi
yang lain yang dipandang relevan dengan tujuan pembuktian mengenai tindak
pidana yang didakwakan pada terdakwa, baik saksi yang tercantum dalam surat
pelimpahan perkara maupun saksi tambahan yang diminta oleh JPU selama sidang berlangsung
d.
Tata cara pemeriksaan saksi:
1.
JPU menyebutkan nama saksi yang akan diperiksa
2.
Petugas membawa saksi masuk ke ruang sidang dan mempersilahkan saksi untuk
duduk di kursi pemeriksaan
3.
Hakim ketua bertanya kepada saksi tentang :
a.
Identitas saksi nama, umur, alamat , pekerjaan , agama, dll
b.
Apakah saksi kenal dengan terdakwa(apabila perlu hakim meminta kepada saksi
untuk mengamati wajah terdakwa dengan seksama guna memastikan jawabannya)
c.
Apabila saksi mempunyai hubungan darah (sampai derajat berapa) dengan terdakwa,
apakah saksi memiliki hubungan suami/istri dengan terdakwa,atau apakh saksi
terikat hubungan kerja dengan terdakwa
4.
Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang dalam keadaan
sehat wal afiat dan siap diperiksa sebagai saksi
5.
Hakim ketua meminta kepada saksi untuk besedia mengucapkan sumpah/janji
sesuai dengan keyakinannya.
6.
Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya dipandu oleh hakim dan pelaksanaan
sumpah dibantu oleh jurusumpah
7.
Tatacara pelaksanaan sumpah yang lazim dipergunakan di PN yaitu :
a.
Saksi dipersilahkan berdiri agak ke depan
b.
Untuk saksi yang beragama islam , cukup berdiri tegap saat melafalkan
sumpah ,dan petugas berdiri di belakangnya sambil mengangkat al qur’an di atas
kepala saksi.untuk saksi yang beragam kristen /katolik petugas membawakan
injil(akitab) di sebelah kiri saksi, pada saat saksi melafalkan sumpah tangan
kiri saksi diletakkan diatas alkitab dan tangan kanan saksi dan jari tengah dan
jari telunjuk membentuk huruf v (victoria) untuk yang beragama kristen atau
mengacungkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis untuk yang beragama
katolik . sedangkan untuk agama lainnya menyesuaikan
c.
Hakim meminta agar saksi megikuti kata-kata yang dilafalkan oleh hakim
d.
Lafal sumpah saksi :”saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan
sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya
e.
Untuk saksi yang beragama islam ,lafal sumpah diawali dengan ucapa
:”wallahi….atau demi Allah ….”,untuk saksi yang beragama katolik/kristen
protestan lafal sumpah diakhiri dengan ucapan :”semoga tuhan menolong saya”.
Untuk saksi yang beragama hindu lafal sumpah diawali dengan ucapan :”om atah parama
wisesa…”. Untuk saksi yang beragama buddha lafal sumpah diawali dengan lafal
:”demi sang hyang adi budha…..”.
8.
Hakim ketua mempersilahkan duduk kembali dan mengingatkan bahwa saksi harus
memberi keterangan yang sebenarnya , sesuai dengan apa yang dialaminya , apa
yang dilihatnya , atau apa yang didengarnya sendiri .jika perlu hakim juga
dapat mengingatkan bahwa apabila saksi tidak mengatakan yang sesungguhnya , ia
dapat dituntut karena sumpah palsu. Hakim ketu mulai memeriksa saksi dengan
mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan pada
terdakwa.
9.
Setelah hakim ketua selesai mengajukan pertanyaan pada saksi, hakim anggota,
JPU, terdakwa/PH juga diberi kesenmpata untuk mengajukan pertanyaan pada
saksi
10.
Pertanyaan ang diajukan kepada saksi diarahkan untuk menangkap fakta yang
sebenarnya , sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Materi pertanyaan
diarahkan untuk pembuktian unsur-unsur perbuatan yang didakwakan
b. Pertanyaan harus
relevan dan tidak berbelit-belit, bahasa dan penyampaiannya harus dipahami oleh
saksi
c. Pertanyaan tidak
boleh bersifat menjerat atau menjebak saksi
d. Pertanyaan idak boleh
bersifat peng kualifikasian delik
e. Hindari
pertanyaan yag bersifat pengulangandari pertanyaan yang sudah di tanyakan,
kecuali hal tersebut ditujukan dalam rangka memberi penekanan pada suatu fakta
tertentu atau penegasan terhadap keterangan yang bersifat ragu-ragu
Hal tersebut di atas pada dasarnya bersifat sangat
merugikan terdakwa atau pemeriksaan itu sendiri, sehinga pabila dalam
pemeriksaan saksi hal tersebutterjadi maka pihak yang mengetahui dan merasa
dirugikan atau merasa keberatan dapat mengajukan keberatan/interupsi pada hakim
ketua dengan menyebutkan alasannya . sebagai contoh pertanyaan JPU bersifat
menjerat terdakwa , maka PH dapat protes dengan kata-katanya kira-kira sbb
:”interupsi ketua majelis ….pertanyaan JPU menjerat saksi”. Satu contoh lagi
,jika pertanyaan PH berbelit-belit maka JPU dapat mengajukan protes , misalnya
dengan kata-kata :”keberatan ketua majelis ….pertanyaanPH membingungkan saksi”.
Atas keberatan atau interupsi tersebut hakim ketua langsung menanggapi dengan
menetapkan bahwa interupsi/keberatan ditolak atau diterima. Apabila interupsi
ditolak maka pihak yang sedang mengajukan pertanyaan dipersilahkan untuk
melanjutkan pertanyaannnya , sebaliknyajika ditolak maka pihak yang menhgajukan
pertanyaan diminta untuk mengajukan pertanyaan lain.
11. Selama memriksa saksi hakim dapat menunjukkan
barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang
bukti tersebut.
12. Setiap kali saksi selesai memberikan
keterangan , hakim ketua menanyakan kepada terdakwa , bagaimana pendapatnya
tentang keterangan tersebut ?
a. Setelah
pemeriksaan terhadap satu saksi selesai ,hakim ketua mempersilahkan duduk saksi
tersebut untuk duduk di kursi saksi yang terletk di belakang kursi
pemeriksaan
b. Selanjutnya hakim ketua
bertanya kepada JPU, apakah masih ada saksi yang akan diajukan pada sidang hari
ini. Demikian dan seterusnya hingga JPU mengatakan tidak ada lagi saksi
yang akan diajukan
c. Apabial ada saksi
karena halangan yang sah tidak dapat dihadirkan dalam persidangan maka
keterangan yang telah diberikan pada saat penyidikan sebagaimana tercatat dalam
BaP dibacakan .dalam hal ini yang bertugas membacakan berita acara tersebut
adalaha hakim ketua, namun seringkali hakimketua meminta agar JPU yang
membacakan
2. Pengajuan alat bukti
lainnya guna mendukung argumentasi JPU.
a. Hakim ketua
menanyakan apakah JPU masih akan mengajukan alat bukti bukti lainnya
seperti: keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang
ditemukan selama proses persidangan
b. Apabila JPU mengatakan
masih, maka tata cara pengajuan bukti-bukti tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tata cara pengajuan
saksi ahli sama seperti tata cara pengajuan saksi lainnya . perbedaannya yaitu
keterangan yang diberikan oleh ahli adalah pendapatnya terhadap suatu kebenaran
sesuai dengan pengetahuan atau bidang keahliannya , sehingga lafal sumpahnya
disesuaikan menjadi : “ saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memberikan
pendapat soal-soal yang dikemukakan menurut pengetahuan saya sebaik-baiknya”.
2. Tata cara pengajuan
alat bukti surat( hasil pemeriksaan laboratorium criminal, visum e repertum
dll) adalah : JPU maju kedepan dan menunjukkan alat bukti surat yang diajukan
pada mejelis hakim . hakim ketua dapat memanggil terdakwa atau PH untuk maju
kedepan supaya dapat menyaksikan alat bukti surat yang diajukan
3. Tata cara pengajuan
alat bukti , JPU pada petugas untuk membawa masuk barang buti ke ruang sidang .
apabila barang bukti tersebut bentuknya tidak besar dan tidak berat (uang
pistol,pakaian dll), dapat langsung diletakan di meja hakim jika bentuknya
besar namun bisa dibawa masuk ke ruang sidang (misalnya sepeda),cukup
diletakkan di lantai ruang sidang saja. Jika bentuknya besar dan tidak bisa
dibawa masuk ke ruang sidang (misalnya mobil),majelis hakim diikuti JPU,
terdakwa/PH harus keluar dari ruang sidang untuk memeriksabarang bukti
tersebut. Demikian juga mengenai barang bukti yang karna sifat dan jumlahnya
tidak dapat seluruhnya diajukan, maka cukup diajukan samplenya saja.
c. Apabila JPU
mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah diajukan, maka hakim ketua memberi
kesempatan pada terdakwa/PH untuk mengajukan bukti-bukti
B.
Pembuktian Oleh Terdakwa/ Penasihat Hukum
1.
Pengajuan saksi yang meringankan terdakwa( saksi a de charge) :
a.
Hakim ketua bertanya kepada terdakwa/PH apakah ia akan mengajukan saksi yang
menguntungkan/meringankan (a de charge)
b.
Jika terdakwa/PH tidak akan mengajukan saksi ataupun bukti lainnya,maka ketua
majelis menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada acara pengajuan tuntutan
oleh JPU
c.
Apabila terdakwa/PH akan dan telah siap mengajukan saksi yang meringankan, maka
hakim ketua segera memerintahkan agar saksi di bawaah masuk ke ruang sidang
untuk diperiksa
d.
Selanjutnya tata cara pemeriksaan saksi A de charge sama dengan pemeriksaan
saksi A charge, dengan titik berat pada pertanyaan-pertanyaan yang mengarah
pada pengungkapan fakta yang bersifatmembalik/melemahkan dakwaan JPU atau setidaknya
meingankan terdakwa
2.
Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukung argumentasi terdakwa/PH
a.
Hakim ketua menanyakan apakah terdakwa/PH masih akan mengajukan bukti-bukti
lainnya seperti : keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang
ditemukan selama proses persidangan
b.
Apabila terdakwa/PH menyatakan masih , maka tata cara pengajuan bukti tersebut
sama dengan cara pengajuan oleh JPU
c.
Apabila terdakwa/PH mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah diajukan, maka hakim
ketua menyatakan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pemeriksaan pada
terdakwa
C.
Pemeriksaan Pada Terdakwa
1.
Hakim ketua mempersilahkan kepada terdakwa untuk duduk di kursi pemeriksaan
2. Terdakwa berpindah dari
kursi terdakwa ke kursi pemeriksaan
3. Hakim bertanya kepada
terdakwa :”apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap untuk diperiksa”
4. Hakim mengingatkan pada
terdakwa untuk menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-belit
sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan
5. Hakim ketua mulai
mengajukan pertanyaan-pertanyaan pada terdakwa diikuti oleh hakim anggota, JPU
dan PH. Majelis hakim dapat menunjukkan segala jenis barangbukti dan menanyakan
pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut. Jika perlu hakim juga dapat
menunjukkan surat-surat atau gambar/photo hasil rekonstruksi yang dilampirkan
pada BAP pada terdakwa untuk meyakinkan jawaban atas pertanyaan hakim atau
untuk menegaskan suatu fakta
6. Selanjutnya tata cara
pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan saksi kecuali dalam
hal sumpah
7. Apabila terdakwanya
lebih dari satu dan diperiksa bersama-sama dalam suatu perkara, maka
pemeriksaannya dilakukan satu persatu dan bergiliran . apabila terdapat
ketidaksesuaian jawaban diantara para terdakwa, maka hakim dapat
meng-cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan terdakwa lainnya
8. Setelah terdakwa (para
terdakwa) selesai diperiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian
sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua memberi kesempata
kepada JPU untuk mempersiappkan surat tuntutan (requisitoir) unyuk diajukan
pada hari sidang berikutnya,
III. SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN, PEMBELAAN
DAN TANGGAPAN-TANGGAPAN
A.
Pembacaan Tuntutan (requisitoir)
1.
Setelah membuka sidang, hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini
adalah pengajuan tuntutan. Selanjutnya hakim ketua bertanyapada JPU apakah
telah siap mengajukan tuntutan pada sidang hari ini
2.
Apakah JPU sudah siap mengajukan tuntutan, maka hakim ketua mempersilahkan pada
JPU untuk mengajukan/ membacakan tuntutannya. Sebelum tuntutan dibacakan, maka
hakim ketua meminta kepada terdakwa agar menyimak dengan baik isi tuntutan
3.
JPU membacakan tuntutan. Tata cara pembacaan tuntutan sama dengan tata cara
pembacaan dakwaan
4.
Setelah selesai membacakan tuntutan, JPU menyerahkan naskah tuntutan (asli)
pada hakim ketua dan salinannya pada terdakwa/PH
5.
Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan
yang telah dibacakan oleh JPU tadi. Jika perlu, hakim ketua menjelaskan sedikit
inti dari tuntutan tersebut,terutama yang berkaitan dengan kesalahan terdakwa
dan hukuman yang dituntutkan oleh JPU
6.
Hakim ketua bertanya pada terdakwa/PH, apakah akan mengajukan pembelaan
(pledoi)
7.
Apabila terdakwa/PH menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua
memberikan kesempatan pada terdakwa/ PH untuk mempersiapkan pledoi
B.
Pengajuan/Pembacaan Nota Pembelaan (Pledooi)
1. Hakim
ketua bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan. Jika terdakwa
akan mengajukan pledoi terhadap dirinya, maka hakim menanyakan kepada terdakwa
apakah akan mengajukan sendiri pembelaannya atau menyerahkan sepenuhnya kepada
PH nya
2. Jika
terdakwa mengajukan sendiri pembelaannya, maka pertama-tama yang diberi
kesempatan untuk mengajukan pembelaan adalah terdakwa. Sebelumnya hakim ketua
menanyakan pada terdakwa apakah akan mengajukan secara lisan atau tulisan
3. Terdakwa
mengajukan pembelaan :
a. Apabila
terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, maka pada umumnya terdakwa
mengajukan pembelaannya sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi
pembelaan tersebut selain dicatat oleh panitera dalam berita acara pemeriksaan,
juga dicatat oleh pihak yang bekepentingan termasuk hakim
b. Apabila
terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, maka hakim dapat meminta agar
terdakwa membacakan pembelaannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan
setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim
4. Setelah
terdakwa membacakan pembelaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan
sepenuhnya kepada PH, maka hakim ketua bertanya kepada PH , apakah telah siap
dengan nota pembelaannya
5. Apabila
PH telah siap dengan pembelaan, maka hakim ketua segera mempersilahkan PH untuk
membacakan pembelaannya. Adapun tata cara pembacaan pembelaan oleh PH sama
dengan pengajuan eksepsi
6.
Setelah pembacaan nota pembelaan selesai , maka naskah nota pembelaan (asli)
diserahkan pada hakim ketua,dan salinannya diserahkan pada JPU dan terdakwa
7. Selanjutnya
hakim ketua bertanya kepada JPU apakah ia akan mengajukan tanggapan terhadap
pembelaan terdakwa/PH (replik)
8. Apabila
JPU akan menanggapi pembelaan terdakwa/PH, maka hakim ketua memberi kesempatan
pada JPU untuk mengajukan replik
C.
Pengajuan/Pembacaan Tanggapan-tanggapan (replik dan duplik)
1. Apabila
JPU telah siap dengan repliknya , maka hakim ketua segera mempersilahkan JPU
untuk membacakannya
2. Tatacara
pembacaan replik sama dengan pembacaan requisitoir
3. Setelah
replik diajukan/dibacakan oleh JPU maka hakim ketua memberi kesempatan pada
terdakwa/PH untuk mengajukan duplik
4. Apabila
terdakwa/PH telah siap dengan dupliknya, maka hakim ketua mempersilahkannya
untuk membacakan
5. Tatacara
pembacaan duplik sama dengan pembacaan pembelaan
6. Jika
acara tersebut di atas telah selesai, maka hakim ketua sidang bertanya pada
para pihak yang hadir dalam persidangan tersebut, apakah ada hal-hal yang akan
diajukan dalam pemeriksaan. Apabila JPU,terdakwa/PH menganggap telah cukup,
maka hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan ditutup”
7. Hakim
ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan, oleh
sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang
ditunda untuk beberapa waktu
IV. SIDANG
PEMBACAAN PUTUSAN
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan
berdasarkan atas surat dakwaan, segala sesuatu yang terbukti di persidangan,
tuntutan pidana, pembelaan, dan tanggapan-tanggapan (replik-duplik). Apabila
perkara ditangani oleh majelis hakim, maka dasar-dasar pertimbangan tersebut
harus dimusyawarahkan oleh majelis hakim. Setelah naskah putusan siap
dibacakan, maka langkah selanjutnya adalah :
a. Hakim
ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembacaaan putusan.
Sebelum putusan dibacakan oleh hakim ketua meminta agar para pihak yang hadir
memperhatikan isi putusannya dengan seksama
b. Hakim
ketua muai membacakan putusan. Tata cara pembacaan putusan sama dengan tata
cara pembacaan putusan sela. Apabia naskah putusan panjang maka hakim
anggota dapat menggantikan secara bergantian
c.
Pada saat hakim akan membaca/mengucapkan amar putusan (sebeum mulai membaca
kata” mengadili….”) maka hakim ketua memerintahkan kepada
terdakwa untuk berdiri di tempat
d. Setelah amar putusan dibacakan
seluruhnya , hakim ketua mengetukkan palu 1x dan mempersilahkan terdakwa untuk
duduk kembali
e. Hakim ketua memjelaskan secara
singkat isi putusannya terutama yang berkaitan dengan dengan amar putusannya
hingga terdakwa mengerti terhadap putusan yang dijatuhkan terhadapnya
f. Hakim
ketua menjelaskan hak-hak para pijak terhadap putusan tersenut. Selnjutnya
hakim ketua menawarkan pada terdakwa untuk menentukan sikapnya, apakah
akan menyatakan siap menerima putusan tersebut, menyatakan menerima dan akan
mengajukan grasi, menyatakan naik banding atau berpikir-pikir. Dalam hal ini
terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan PH nya atau
terdakwa mempercayakan haknya kepada PH. Hal yang sama jua ditawarkan kepada
JPU. Jika terdakwa/PH menyatakan sikap menerima , maka hakim ketua
memerintahkan agar terdakwa menandatangani berita acara menerima pernyataan
menerima putusan yang yang teah disiapkan oleh PP. jika terdakwa mengajukan
banding , maka terdakwa diminta agar segera menandatangani akta permohonan
banding (dapat dikuasakan kepada PH ). Jika terdakwa/PH menyatakan pikir-pikir
dulu ,maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberikan selam 7
hari, apabila setelah 7 hari terdakwa tidak menyataka sikap, maka terdakwa
dianggap menerima putusan. Hal ini juga sama juga dilakukan terhadap JPU
g. Apabila
tidak ada hal-hal yang akan disampaikanlagi, maka hakim ketua menyatakan bahwa
seuruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah
selesai dan menyatakan sidang ditutup. Tata caranya adlah : setelah mengucapkan
kata-kata “ ……sidang dinyatakan ditutup” maka hakim ketua mengetukkan palu 3x
h. Pejabat
yang bertugas sebagai p[rotokol mengumumkan bahwa hakim/majelis hakim akan
meninggalkan ruang sidang, dengan kata-kata kurang lebih “ hakim/majelis hakim
akan meningalkan ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri
i. Semua
yang hadir dalam sidan tersebut , termasuk PH dan JPU turut berdiri
j. Hakim/majelis
hakimmeningalkan ruang sidang dengan meallui pintu khusus , muai dari yang
terdepan Hakim ketua diikuti oeh hakim anggota 1 dan kemudian hakim anggota II
k. Para
pengunjung sidang , JPU,PH, terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang
. apabila putusan menyatakan terdakwa tetap ditahan , maka pertama-tama yan
meninggalkan ruang sidang adalah terdakwa dengan dikawal petugas.
Referensi:
http://suriyadiadhi.blogspot.com. Diakses tanggal 16 Maret 2012.
Komentar
Posting Komentar